Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Salah satu saksi menyebut mangkraknya pembangunan karena adanya Asian Games 2018.
Hal itu diungkap mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman. Dia diperiksa penyidik untuk ketiga kali dalam empat hari terakhir, Kamis (4/2). Mukti menjelaskan, Masjid Sriwijaya dibangun dengan rencana anggaran Rp600 miliar. Pada 2015, dikucurkan dana sebesar Rp50 miliar dari APBD Sumsel dan Rp80 miliar pada 2017.
"Semuanya berasal dari APBD Sumsel, pembangunan mulai berjalan," ungkap Mukti.
Pada 2018, pembangunan masjid yang diproyeksikan termegah dan terbesar di Asia itu terhenti karena terkendala anggaran. Sebab, saat itu Pemprov Sumsel tengah fokus dalam menghadapi Asian Games, seperti pembebasan lahan venue perlintasan dayung di Jakabaring Sport City dan pembebasan lahan stasiun LRT.
"Mangkraknya karena anggaran saja. Karena Asian Games 2018 sudah terjadwal, tidak bisa ditunda dan ada skala prioritas lain seperti berobat dan sekolah gratis," terangnya.
Sejak mangkrak itu, dirinya tak lagi menjabat Sekda Sumsel, namun tetap sebagai Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya hingga sekarang. Dirinya tidak mengetahui secara detail terkait anggaran karena berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Untuk anggaran ada di BPKAD, tapi tetap saya bawa berkas yang diminta penyidik," kata dia.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan kali ini menghadirkan sejumlah saksi. Yakni mantan Kabiro Hukum Setda Sumsel yang berstatus calon wakil bupati Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Barlian, panitia pembangunan bidang keuangan M Ryan Fahlevi, dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani.
"Salah satu saksi ditunda diperiksa karena reaktif Covid-19, nanti kami jadwalkan kembali," ujarnya.
Khairdirman mengatakan, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana korupsi dan modus yang digunakan dalam penggunaan APBD Sumsel sebesar Rp130 miliar itu.
"Kami telah menyakini ada tindak pidana di dalamnya, makanya diperlukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya.