Petinggi Sunda Empire Ajukan Banding, Anggap Vonis 2 Tahun Bui Ganggu Eksistensi

Meski begitu, pihaknya mengakui putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum. Namun, kata dia, ada beberapa poin nota pembelaan juga yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Petinggi Sunda Empire Ajukan Banding, Anggap Vonis 2 Tahun Bui Ganggu Eksistensi
Seorang petinggi Sunda Empire ajukan banding atas putusan PN Bandung. ©2020 Merdeka.com

Nasri Banks, satu terdakwa petinggi Sunda Empire mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Nasri menganggap putusan itu mengganggu eksistensi kekaisaran Sunda Empire di mata internasional.

Demikian dikatakan Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin. "Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalah-nya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, Selasa (3/11) seperti dikutip Antara.

Meski begitu, pihaknya mengakui putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum. Namun, kata dia, ada beberapa poin nota pembelaan juga yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Rekomendasi