Pemkot Bogor Siapkan Stimulus bagi Wajib Pajak dalam APBD Perubahan 2020

"Ada sekitar 90 persen warga terpapar secara ekonomi, 40 persen warga Kota Bogor putus kerja. Sangat tidak mungkin kalau memberlakukan PSBB total dan di Bodebek akan memberlakukan PSBMK," kata Bima Arya.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Pemkot Bogor Siapkan Stimulus bagi Wajib Pajak dalam APBD Perubahan 2020
Bima Arya. ©2020 Merdeka.com

Wali Bogor, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, 90 persen warga terpapar secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan 40 persen harus kehilangan pekerjaan. Dalam APBD Perubahan 2020, Pemkot Bogor pun menyiapkan stimulus bagi wajib pajak.

"Ada sekitar 90 persen warga terpapar secara ekonomi, 40 persen warga Kota Bogor putus kerja. Sangat tidak mungkin kalau memberlakukan PSBB total dan di Bodebek akan memberlakukan PSBMK," kata Bima Arya, Selasa (15/9).

Dalam APBD 2020 Perubahan pun, Pemkot Bogor masih memfokuskan intervensi anggaran untuk penanganan Covid-19. Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2020 pun telah disampaikan ke DPRD Kota Bogor siang tadi.

Kata dia, saat ini Kota Bogor masih bertarung dengan pandemi, sehingga penganggaran sangat menentukan. Apalagi Kota Bogor kembali dinyatakan zona merah setelah sempat beberapa hari zona oranye, sehingga betul-betul diperlukan kerja sama dalam menangani Covid-19.

Dia menuturkan, prioritas dalam penyusunan KUPA 2020 diantaranya memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) di Kota Bogor yang jenis usahanya terkena dampak akibat pandemi Covid-19.

Lalu, mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, dimana pihaknya membuat survei kajian dampak ekonomi. Selain itu, juga melakukan penyesuaian terhadap dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Pemkot Bogor juga melakukan Refocusing dan Realokasi APBD Tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah," jelas Bima.

Ia melanjutkan, Pemkot Bogor juga memprioritaskan kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) produktif dan aman Covid 19 dalam perubahan APBD 2020 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Termasuk juga pengalokasian kembali alokasi Silpa berdasarkan hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2019," imbuh Bima.

Terkait penganggaran, ia juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya asumsi pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp2,43 triliun, menjadi Rp2,26 triliun atau berkurang Rp172 miliar. Sementara, asumsi Belanja Daerah yang ditargetkan Rp2,6 triliun pun menjadi Rp2,56 triliun atau berkurang Rp43,65 miliar.

Bima melanjutkan, ada juga asumsi pada komponen Penerimaan Pembiayaan daerah yang ditargetkan Rp345,8 miliar menjadi Rp416,17 miliar atau bertambah Rp70,36 miliar. Lalu asumsi pada komponen Pengeluaran Pembiayaan Daerah, ditargetkan sebesar Rp175,65 miliar menjadi Rp189,95 miliar atau bertambah Rp14,3 miliar.

Dengan memperhatikan asumsi-asumsi diatas, masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp73,19 miliar yang tentunya harus disepakati dan dibahas bersama dengan DPRD.

"Dengan tetap mengamankan kebutuhan belanja yang belum dialokasikan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial sampai dengan akhir Desember 2020," jelas Bima.

Rekomendasi