Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hingga kini masih berkoordinasi dengan pihak Hadi Pranoto, terlapor dugaan kasus hoaks obat Covid-19.
Pemeriksaan Hadi Pranoto kembali dilakukan polisi pekan depan setelah minggu lalu pria yang mengklaim menemukan obat herbal antibodi Covid-19 sakit dan minta ditunda saat diperiksa polisi.
"Ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi untuk bisa dilakukan pemeriksaan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Yusri mengatakan, siapapun yang akan menjalani pemeriksaan harus sehat jasmani dan rohani. Sehingga, ia belum tahu kapan, namun Yusri berharap pekan depan Hadi Pranoto dapat diperiksa kembali.
"Kalau memang kondisi sehat karena harus sehat jasmani untuk dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan Minggu depan yang bersangkutan bisa koperatif untuk kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut Yusri mengaku tak tahu Hadi Pranoto sakit apa. Ia meminta awak media menanyakan kepada yang bersangkutan.
"(Alasan sakitnya apa?) Tanyakan ke Pak Hadi," pungkasnya.
Sebelumnya, terperiksa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait klaim obat Covid-19, Hadi Pranoto kembali meminta pemeriksaan ulang kepada polisi. Pemeriksaan ulang diminta Hadi Pranoto lantaran mengaku sakit saat diperiksa penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin.
"Kemarin kita koordinasi dengan pengacaranya dan kemarin hadir pukul 11.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat minta ditunda lagi pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Keluhan itu direspons polisi dengan mengizinkan Hadi Pranoto pulang. Pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto bakal dilakukan ulang polisi.
"Kemarin belum selesai pemeriksaan dan minta diundur sehingga dikasih kesempatan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Yusri.
Advertisement
Anji Diperiksa Setelah Hadi Pranoto
Yusri mengatakan, hingga kini masih belum ada agenda untuk memeriksa pemilik akun YouTube Dunia Manji itu. Sebab, polisi masih menunggu hasil dari pemeriksaan Hadi Pranoto.
"Pemilik akun Dunia Manji sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Apakah akan ada pemeriksaan lanjutan lagi? Nanti melihat hasil pemeriksaan yang lain apakah harus melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara A. Yang paling utama kita akan melihat gimana hasil pemeriksaan dari saudara HP dulu," kata Yusri.
Dalam kasus ini, Yusri ditanyakan apakah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Ia menegaskan, kalau hal tersebut masih berproses. Sebab, hingga kini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
"Belum. Mekanismenya kan kita lakukan dulu pemeriksaan semua saksi-saksi mulai dari saksi terlapor, saksi yang menguatlan, saksi ahli dan barang bukti yang lain yang harus kita telah semua. Setelah itu kita gelar perkara semuanya untuk dianalisa. Apakah dari situ akan naik ke tingkat penyidikan untuk ditetapkan jadi tersangka atau tidak," bebernya.
"Setelah itu kita akan menunggu dari hasil gelar perkara. Kita harus gelar perkara dulu apakah memenuhi unsur-unsur. Kita masih menunggu sampai sekarang," pungkasnya.
Advertisement
Kronologi Pelaporan
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.
"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.