Langgar Aturan Jam Malam, 9 Tempat Usaha di Bogor Kena Denda

Operasi yang digelar Selasa (1/9) malam itu, Satpol PP menyasar tempat-tempat usaha di Jalan Malabar, Jalan Raya Tajur, Jalan Bangbarung, Jalan Pajajaran hingga di Jalan Merdeka.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Langgar Aturan Jam Malam, 9 Tempat Usaha di Bogor Kena Denda
Bima Arya segel toko yang tetap buka saat PSBB. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah Kota Bogor kembali menindak 9 tempat usaha yang masih membandel, karena beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Besaran denda mulai Rp 350 ribu hingga Rp 3 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, saat ini Pemkot Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK).

Operasi yang digelar Selasa (1/9) malam itu, Satpol PP menyasar tempat-tempat usaha di Jalan Malabar, Jalan Raya Tajur, Jalan Bangbarung, Jalan Pajajaran hingga di Jalan Merdeka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hasilnya, ada 9 tempat usaha yang di denda.

"Kita lakukan tindakan terhadap 9 tempat usaha. Ada yang melanggar jam operasional dalam PSMBK dan yang memang sudah kami incar sebelumnya," kata Agus, Rabu (2/9).

Dia menjelaskan, tempat usaha yang dikenakan sanksi bervariasi. Seperti rumah makan, toko busana, hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

Untuk tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, denda yang diberikan Rp250 ribu hingga Rp 3 juta, sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020 tentang PSMBK.

"Ada dua tempat usaha didenda Rp3 juta dan sisanya mulai Rp 250 ribu. Yang kena Rp3 juta itu, sebelumnya sudah diperingatkan. Namun tetap membandel," tegasnya.

PKL pun tidak luput dari sasaran Satpol PP, selain melanggar aturan jam malam. PKL juga berjualan di bahu jalan. Namun, petugas memberi kesempatan agar pedagang mengangkut dagangannya sendiri.

"Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.

Rekomendasi