Penyidik telah melakukan rekontruksi sebanyak 44 adegan terkait kasus penembakan terhadap bos pelayaran Sugianto (51) di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian penembakan tersebut terjadi pada Kamis (13/8) lalu.
Sebelum melakukan rekontruksi, polisi lebih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Salah satunya yakni terkait kepemilikan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban hingga tewas.
"Penyidik mendalami dengan bagaimana perolehan senjata api yang diperoleh eksekutor," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak, Jakarta, Selasa (25/8).
Saat mendalami kepemilikan senjata api (senpi) tersebut, ternyata diketahui jika senpi tersebut merupakan milik salah seorang tersangka yakni AJ.
"Tim mendalami ternyata perolehan senpi tersebut ternyata tersangka Jun (AJ) yang merupakan pemilik senpi ini di tahun 2012 memperoleh dari tersangka Prayit, yang tersangka Prayit ini mendapatkan senpi dari tersangka TT dengan perolehan Rp 20 juta dan komisi Prayit Rp 5 juta," jelasnya.
Sehingga, dalam kasus ini polisi tak hanya menerapkan atau mempersangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan tetapi juga terkait kepemilikan senjata api.
"Sehingga pada saat pengembangan kasus 340 dan 338, diketahui ada kejadian lainnya yaitu terhadap senpi, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 1951," sebutnya.
"Secara menyeluruh kasus ini kita terapkan terkait 3 LP. Pertama 340-338 dan dua lainnya terkait dengan kepemilikan senjata api, UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tutupnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.
"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).
Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.