Insiden Paniai, Komnas HAM Minta Jokowi Beri Putusan Politik Hukum

Damanik menjelaskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menko Polhukam, TNI, dan Kepolisian atas kasus Paniai terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan sesuai dengan prinsip HAM.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Insiden Paniai, Komnas HAM Minta Jokowi Beri Putusan Politik Hukum
Jokowi tinjau kesiapan New Normal di MRT. ©TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau kepada Presiden Joko Widodo segera memberikan keputusan politik hukum terkait peristiwa penembakan di Paniai, Papua. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kasus Paniai sesuai dengan prinsip HAM.

"Presiden Republik Indonesia harus segera memberikan keputusan politik hukum untuk memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Terlebih lagi ini merupakan janji Presiden sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pesan singkat, Jumat (5/6).

Dia mengatakan seharusnya hasil penyelidikan pihaknya terkait kasus tersebut dimaknai sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil sebagaimana dijanjikan Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Damanik menjelaskan proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menko Polhukam, TNI, dan Kepolisian atas kasus Paniai terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan sesuai dengan prinsip HAM.

"Proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai 2014 merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Paniai khususnya dan masyarakat Papua umumnya," jelas Damanik.

Sebab itu Damanik imbau kepada Jokowi agar memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM. Kemudian harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka.

"Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum," tegas Damanik.

Selanjutnya seharusnya kata Damanik, Jokowi tegas untuk menetapkan batas waktu proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Jika tidak ada keputusan maka Jokowi harus memerintahkan untuk melakukan pembuktian penyidikan dan penuntutan independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel.

"Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan," jelas Damanik.

Rekomendasi