Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Probolinggo

Sampai dengan April tahun 2020 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Probolinggo
Lokasi kecelakaan beruntun di Probolinggo. ©2020 Merdeka.com

Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo (Km 142 Surabaya-Situbondo). Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yakni pengendara truk S-8472-UK dan kernet Bus DK-7527-AZ, sedangkan 9 korban mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp.500.000 terhadap masing-masing korban luka luka," terang Amos.

Menindaklanjuti musibah kecelakaan ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo dan RS Rizani Paiton untuk proses pendataan korban dan ahli waris serta koordinasi untuk proses penjaminan biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domisili korban.

"2 korban meninggal yang berdomisili di Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah sore tadi dan Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat inap di rumah sakit," terang Amos.

Sampai dengan April tahun 2020 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.

"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana petugas Jasa Raharja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di tengah pandemi covid-19 saat ini," tutup Amos.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo (Km 142 Surabaya-Situbondo). Kecelakaan bermula saat truk dengan Nopol S-8472-UK yang melaju dari arah barat menuju ke arah timur, ketika sesampainya di tempat kejadian berusaha mendahului kendaraan Truk Nopol BE-9176-BD diduga tidak memperhatikan situasi di depan sehingga bertabrakan dengan Kendaraan Bus Nopol DK-7527-AZ. Kecelakaan terjadi pada Selasa pagi hari tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dan 9 orang mengalami luka-luka.

Rekomendasi