Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Iwa menerima uang suap dalam proyek Meikarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus Suap Meikarta. ©2020 Merdeka.com

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Iwa menerima uang suap dalam proyek Meikarta.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2). Hal itu berkaitan dengan kasus penerimaan suap persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta dan mengembalikan uang penggan‎ti kepada negara senilai Rp400 juta," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya.

Iwa didakwa menerima uang Rp900 juta untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.

Penerimaan uang itu melibatkan banyak pihak. Yakni, Kabid Tata Ruang Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln hingga Anggota DPRD Bekasi Soleman, serta anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto

Di sisi lain, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi, jaksa menilai bahwa ‎Iwa hanya terbukti menerima Rp400 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan alat peraga kampanye berkaitan dengan keikutsertaannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP.

Itu pula yang menjadi dasar analisa yuridis dari fakta hukum yang digunakan oleh Jaksa bahwa Iwa memenuhi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum.

Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1.

Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Sedangkan yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan dari KPK, usai sidang, Iwa masih bersikukuh tidak pernah menerima uang yang disebutkan. Hal itu pun ia sampaikan setiap persidangan berlangsung.

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ucapnya.

Rekomendasi