Komisi III Ingatkan KPK: Jangan SP3 Jadi Kayak ATM Baru

Komisi III Ingatkan KPK: Jangan SP3 Jadi Kayak ATM Baru. Desmond menegaskan Komisi III ingin mendapat kejelasan kasus-kasus yang sulit dibuktikan seperti BLBI dan Sjamsul Nur Salim.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Komisi III Ingatkan KPK: Jangan SP3 Jadi Kayak ATM Baru
desmond j mahesa. ©2017 Merdeka.com/dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kasus-kasus yang belum selesai oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 dan juga terkait dengan kewenangan SP3. Desmond mengingatkan Komisi III tak mau kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK justru disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru bagi kelembagaan ini, bisa saja," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/11).

Desmond menegaskan Komisi III ingin mendapat kejelasan kasus-kasus yang sulit dibuktikan seperti BLBI dan Sjamsul Nur Salim.

"Ya misalnya kasus-kasus Nur Salim, kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti enggak," ucap Desmond.

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi