Polisi Ungkap Kasus Destructive Fishing

Polisi Ungkap Kasus Destructive Fishing. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau destructive fishing sepanjang tahun 2019.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Polisi Ungkap Kasus Destructive Fishing
Wadir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono (tengah) bersama dengan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dan Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Eko Rudianto (kiri ke kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan Destructive Fishing di Jakarta, Senin (18/11). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau destructive fishing sepanjang tahun 2019. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi