Jaksa Ungkap 5 Nama Artis Penerima Hadiah dari Wawan di Sidang Dakwaan

Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Jaksa Ungkap 5 Nama Artis Penerima Hadiah dari Wawan di Sidang Dakwaan
Sidang Dakwaan Wawan. ©2019 Merdeka.com

Sidang dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan digelar di Pengadilan Tipikor hari ini. Nama sejumlah artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan juga disebut dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Mereka adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.

Dikutip dari Antara, Kamis (31/10), berikut hadiah-hadiah yang diterima para artis dari suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany.

Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp910 juta secara tunai.

"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis.

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.

Artis Rebecca disebut menerima mobil Honda CRV bernomor polisi B 1413 SJF seharga Rp383 juta dari Wawan.

Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp121 juta ditambah asuransi all risk 1 tahun senilai Rp11.565.000. Sisa pembayaran dilunasi Wawan.

"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," tambah jaksa.

Pada bulan April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro sebesar Rp258 juta. Uang penjualan itu sudah disita oleh KPK ketika proses penyidikan.

Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp650 juta. Mobil berkelir abu muda metalik itu bernomor polisi B 1387 SKB.

"Sekitar bulan Mei 2012, dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ungkap jaksa.

Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima. Aktris FTV yang bernama asli Aima Mawaddah Warahmah itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp235 juta.

"Uang penjualan itu disita KPK," ujar jaksa.

Reny disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan. Mobil bernomor polisi B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali.

Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangsel. Namun kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan. Lantas, Wawan menyerahkan mobil itu ke Reny.

Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp284 juta.

"Uang hasil penjualan disita oleh KPK," ujar jaksa.

Rekomendasi