Saksi Tak Hadir, Sidang Nunung dan Suami Terkait Kepemilikan Sabu Ditunda Pekan Depan

Kedua saksi itu adalah pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, kedua saksi tersebut tak bisa hadir dalam persidangan kali ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Saksi Tak Hadir, Sidang Nunung dan Suami Terkait Kepemilikan Sabu Ditunda Pekan Depan
Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Sidang perkara kepemilikan sabu dengan terdakwa artis Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran, kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Sidang lanjutan ini sedianya mendengarkan keterangan dua saksi meringankan dihadirkan kedua terdakwa.

Kedua saksi itu adalah pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, kedua saksi tersebut tak bisa hadir dalam persidangan kali ini.

Pihak RSKO Cibubur dan BNNP DKI Jakarta baru dapat hadir pada tanggal 23 Oktober 2019 nanti. Pihak penasihat hukum kedua terdakwa pun meminta persidangan ditunda.

"Mereka memastikan kehadirannya untuk tanggal 23 itu. Mohon kepada Majelis untuk menyampaikan kepada saudara Jaksa dan meminta sidang ini ditunda selama satu minggu," kata Penasihat Hukum Wijayono Hadi Sukrisno, di PN Jaksel, Rabu (16/10).

"Kami kasih kesempatan sampai minggu depan hari Rabu 23 Oktober," jawab Majelis hakim, Agus Widodo.

Nunung Berlinang Air Mata

Nunung sempat berkaca-kaca saat hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Ia mengaku tak kuasa menahan perasaannya.

"Sedih sih. ya tapi kan memang keadaan memang harus ditunda ya kita harus terima," ujar Nunung.

Pada persidangan sebelumnya, Hakim mendengarkan kesaksian Polisi saat penggerebekan. Mereka adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan seorang Polwan bernama Amelda.

Kesaksian empat polisi ini diketahui senada dan diamini oleh terdakwa tanpa sanggahan kuasa hukum mereka.

Nunung dan suami pun didakwa JPU dengan tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi