Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sejak setahun terakhir, yang telah diputus pengadilan dan memiliki hukum tetap. Di antara barang yang dimusnahkan seperti sabu, ganja, obat keras hingga uang palsu, Rabu (16/10).
Kajari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 2,1 kilogram sabu, 2,4 kilogram ganja, 3.700 butir obat terlarang dan uang palsu senilai Rp1,5 miliar.
"Ada alat telpon genggam juga sebanyak 60 unit yang dipakai untuk alat berbuat tindak kejahatan pelaku," kata Bambang.
Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan merupakan limpahan dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor.
"Dari tangan puluhan terdakwa yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai hukum tetap," katanya.
Menurutnya, perkara narkotika yang diedarkan oleh para pelaku kejahatan perlu atensi khusus karena peredaran tersebut sudah sangat merusak generasi penerus bangsa.
"Jadi mari kita jaga keluarga masing-masing, jangan sampai terlibat dalam kasus hukum pidana lainnya maupun terjerat penyalahgunaan barang haram narkoba," katanya.