Dewi Regina Ano, ibu dari bayi kembar yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kedua anaknya, akan didampingi LSM Rumah Perempuan Kupang, agar lebih kuat, jujur dan tegar dalam menghadapi proses hukuman selanjutnya.
Dewi Regina Ano telah dipindahkan ke bangsal rumah sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, Sabtu (14/9), setelah sebelumnya harus menjalani operasi terhadap luka di bagian perut dan lehernya. Dia harus dipindahkan untuk proses pemulihan, sehingga segera diambil keterangannya secara lengkap.
Penetapan status tersangka itu karena pelaku mengakui semua perbuatannya, ketika penyidik Polres Kupang Kota melakukan interogasi sementara, di ruang rawat inap rumah sakit S.K Lerik pada Kamis (12/9) malam.
Direktur Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengaku, terlepas dari proses hukum yang menjeratnya, Dewi Regina Ano harus didampingi sehingga ketika memberikan keterangan kepada polisi, Dewi merasa tidak sendiri dan kuat menghadapi semua persoalannya.
"Dalam komunikasi saya sendiri dengan Regina, dia bilang dia sebenarnya tidak sadar kapan akan terjadi, dia mengalami stres yang cukup tinggi sehingga dia melakukan hal-hal tersebut. Untuk itu ketika dia tersadar dia sudah ada di rumah sakit dan menanyakan kembali anak-anaknya itu di mana. Kami akan melakukan pendampingan selanjutnya, bagaimana kami memberikan penguatan kepada dia sehingga dia dapat memberikan informasi informasi yang benar, dia dapat berbicara secara jujur, serta dia bisa memberikan informasi secara bertanggung jawab. Jadi apapun yang akan terjadi kami akan tetap mendampingi dia," katanya.
Dewi Regina Ano tega membunuh kedua buah hatinya, hanya karena menyimpan dendam atas permintaan untuk membeli kebutuhan pribadi sebagai wanita, selalu tidak dipenuhi sang suami serta beberapa persoalan rumah tangga lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. "Jadi yang bersangkutan kami kenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 subsider pasal 338 KUHP. Jadi pasal 80 ayat 3 dan 4 itu undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi di dalam pasal 80 ayat 3 itu menyebutkan, bahwa penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dunia, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat yang ke 4 itu menyatakan, bahwa kalo pembunuhan itu dilakukan oleh orang tua, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi.
Sebelumnya, warga jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, digemparkan dengan kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap dua orang anak yang baru berusia lima tahun. Dua balita malang yang merupakan anak kembar ini atas nama Anggi dan Angga Masus.
Kedua korban ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala. Ibu mereka juga kritis di samping kedua anaknya yang telah meninggal, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit S.K Lerik Kupang untuk menjalani perawatan intensif.
Kejadian ini diketahui oleh Obir Masus ayah mereka, sendiri ketika pulang dari kerja sebagai kuli bangunan. Setibanya di rumah, Obir mendapatkan pintu rumah dalam keadaan terkunci sehingga ia memanggil kedua anaknya, namun tak kunjung dibuka dan langsung mendobrak pintu. Saat itu pula ia menemukan kedua buah hati dan istrinya sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.