Bakal Ajukan Banding, Ahmad Dhani Sebut Ada 3 Fakta Persidangan yang Disembunyikan

"Ahli ini adalah salah satu orang yang membuat UU ITE. Dia yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Ia menegaskan bahwa dalam kasus semacam ini, harus ada subyek hukum supaya tidak saling mereka-reka," ungkapnya

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Bakal Ajukan Banding, Ahmad Dhani Sebut Ada 3 Fakta Persidangan yang Disembunyikan
Ahmad Dhani. ©2018 KapanLagi.com

Ahmad Dhani keberatan dengan vonis hakim hukuman pidana 1 tahun penjara. Dia mengaku akan menempuh banding karena ada 3 hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini diutarakan Ahmad Dhani usai sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengatakan, hakim telah mengabaikan fakta persidangan soal keterangan ahli pembuat UU ITE yang pernah diajukannya. Dalam keterangannya, ahli itu mengatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.

"Ahli ini adalah salah satu orang yang membuat UU ITE. Dia yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Ia menegaskan bahwa dalam kasus semacam ini, harus ada subyek hukum supaya tidak saling mereka-reka," ungkapnya, Selasa (11/6).

Dia menambahkan, keterangan ahli dari JPU yaitu ahli pidana, Yakobus, yang dianggap meringankan dirinya juga tak diindahkan oleh hakim. Sebab, Yakobus menurutnya pernah menyatakan, pasal 315 KUHP berbeda dengan menuduhkan sesuatu. "Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.

Selain itu, Dia juga menganggap jika hakim telah menyembunyikan fakta persidangan. Fakta yang dimaksud adalah adanya pelaku persekusi yang terungkap dalam persidangan.

"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," lanjutnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi