Pengacara Bilang Tak Hadir, Polisi Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Pemeriksaan Sore Ini

"Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pengacara Bilang Tak Hadir, Polisi Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Pemeriksaan Sore Ini
Politikus PAN Eggi Sudjana. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan tersangka Eddi Sudjana dalam kasus dugaan makar hari ini. Bahkan konfirmasi kehadiran Eggi sudah didapat yakni pukul 16.

"Pada Senin, 13 Mei agenda hari ini adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Hal sebaliknya dinyatakan kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis. Menurut dia, kliennya tidak menghadiri pemeriksaan karena masih menunggu proses gugatan praperadilan yang dilayangkan diputus hakim.

Menanggapi itu, Argo menegaskan kepolisian tidak ada masalah dengan gugatan Eggi. "Saya rasa tidak masalah itu," ujar Argo.

Dia juga menanggapi keluhan kubu Eggi atas pasal yang disangkakan. Kepolisian memastikan pelapor Eggi tidak hanya satu sehingga memungkinkan sejumlah pasal dikenakan..

"Jadi gini. Pelapor tidak hanya satu lapor model B. Misalnya nanti ada keberatan ada praperadilan jika tidak sesuai," pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyebut alasan kliennya tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis.

Gugatan praperadilan sudah dilayangkan pada 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi ingin menguji secara hukum apakah penetapan status tersangka terhadapnya sah atau tidak.

"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tegas Damai.

Rekomendasi