Sidang Tuntutan Bos Cat Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo Ditunda Tahun Depan

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) dan korban Eko Prasetio (28). Setelah pekan lalu, hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kembali diundur hingga 8 Januari tahun depan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Sidang Tuntutan Bos Cat Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo Ditunda Tahun Depan
sidang perdana Iwan Adranacus. ©2018 Merdeka.com

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) dan korban Eko Prasetio (28). Setelah pekan lalu, hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu kembali diundur hingga 8 Januari tahun depan.

Penundaan tuntutan kasus penabrakan terhadap pemotor Eko Prasetio dengan mobil Mercy bernomor polisi M AD 888 QQ oleh Iwan tersebut dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Seusai persidangan, kedua JPU, Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani pun enggan memberikan keterangan. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang dan wartawan.

Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi mengemukakan, kliennya mengikuti apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim PN Solo. Pihaknya akan tetap bersabar meskipun persidangan diundur cukup lama.

"Secara yuridis memang hak dari JPU melakukan tuntutan, sepanjang tuntutan belum dibacakan kami juga belum bisa melakukan upaya perlawanan dan pembelian. Kami sabar saja," katanya, Kamis (13/12).

Joko menambahkan, pihaknya akan tetap menghargai dan menghormati apa yang dilakukan JPU. Dia berharap tuntutan yang akan disampaikan JPU nanti sesuai dengan harapannya. Termasuk juga dengan sesuai fakta persidangan yang selama ini berjalan.

"Harapan kami tuntutannya sesuai dengan fakta di persidangan," jelasnya lagi.

Kepada wartawan, Iwan Adranacus, berharap ada keadilan bagi kasusnya. "Saya berharap ada keadilan bagi saya," kata Iwan.

Rekomendasi