Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir memotong pemberian bantuan dana hibah hingga 90 persen kepada 21 yayasan. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/12). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim M Razad itu dihadiri terdakwa Abdul Kodir dan delapan orang stafnya.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Erwin menyatakan bahwa Abdul dijerat dua dakwaan. Pertama, Abdul dikenakan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Abdul dikenakan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, Abdul terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan diketahui bahwa Abdul memberikan bantuan dari dana hibah tahun anggaran 2017 kepada 21 yayasan. Namun, bantuan itu dipotong hingga 90 persen.
Hasil pemotongan itu dibawa dan dibagikan kepada sejumlah stafnya di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
Kebijakan pemberian dana hibah tersebut hadir karena adanya peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.
Abdul Kodir lantas meminta anak buahnya untuk mencari penerima hibah. Hasilnya, ada 16 yayasan yang didapatkan untuk menerima dana hibah. Kemudian, mereka mendapatkan instruksi kembali mencari lima yayasan tambahan.
"Lalu mendapatkan intruksi dari Bupati kembali mencari lima yayasan atau lembaga. Sehingga muncul peraturan Bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya 5 yayasan atau lembaga," jelas Jaksa.
"Uang hasil pemotongan dibagikan ke Sekda dan 8 orang lainnya yang terlibat," lanjutnya.
Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.
Menanggapi sidang itu, tim kuasa hukum Abdul Kodir bernama Bambang Rusmana mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini jadi Wakil Gubernur Jabar.
Hal itu dinilai harus dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya, Uu menandatangani surat keputusan (SK) pembelanjaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
"Kan dalam SK ditandatangani oleh Bupati. Dalam kesaksian di kejaksaan tidak ada, makanya saya akan mengajukan permohonan supaya (Uu Ruzhanul Ulum) dihadirkan (di persidangan)," ucap Bambang Rusmana usai sidang.
Ia berharap Uu dihadirkan setelah pemeriksaam saksi. Terkait dakwaan dari jaksa dalam sidang, Bambang memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan dakwaan jaksa dalam perjalanan persidangan nanti.
"Kami akan membuktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan," pungkasnya.