Pemeriksaan 15 eks DPRD Jatim terkait P2SEM tuntas, belum ada tersangka baru

Pemeriksaan 15 eks DPRD Jatim terkait P2SEM tuntas, belum ada tersangka baru. Pemeriksaan ke-15 mantan anggota DPRD Jawa Timur-sebagian masih aktif, sebagian sudah menjadi anggota DPR RI-sejak minggu lalu hingga hari ini, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Pemeriksaan 15 eks DPRD Jatim terkait P2SEM tuntas, belum ada tersangka baru
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tuntas sudah pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap 15 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 terkait kasus mega korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) medio 2008.

Dan Kamis (9/8) hari ini, mantan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PPP, Mohammad Farid Al Fauzi menjadi saksi terakhir yang diperiksa marathon penyidik, bersama staf dewan Zainal Afif Subekti.

"Iya ada Pak Farid dan Pak Zaenal Afif," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung singkat saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan Farid ini.

Namun, dari pemeriksaan ke-15 mantan anggota DPRD Jawa Timur-sebagian masih aktif, sebagian sudah menjadi anggota DPR RI-sejak minggu lalu hingga hari ini, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, fokus dari pemeriksaan ke-15 orang ini adalah mencari tersangka baru berdasarkan 'nyanyian' dari Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo.

Pun begitu saat Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya. Didik menegaskan belum ada satupun terperiksa yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada (tersangka baru), wong saya saja masih di luar kota. Tunggu saja," dalihnya.

Seperti diketahui, hingga hari ini, 13 dari 15 orang sudah dipanggil dan diperiksa kejaksaan terkait kasus skandal korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp 227 miliar. Sedang dua orang lainnya sudah meninggal, yaitu Suhartono Wijaya dari Fraksi Demokrat dan Cholili Mugi (F-PKB). Meski begitu, Kejati Jawa Timur tetap mengirim surat panggilan kepada dua orang tersebut sebagai saksi.

13 orang yang sudah diperiksa itu antara lain; Ahmad Supiyadi SQ (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar) dan F Masjkur Hasjim (PPP), Suhandoyo (PDIP), Achmad Subhan (PKS), Mochamad Arif Junaidi (PKNU). Selanjutnya Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Sudono Sueb (PAN), Musyaffa’ Noer (PPP), Islan Gatot Imbata (PDIP), dan Ja’far Sodiq (PKB).

Ke-15 terperiksa ini merupakan jalur dr Bagoes yang tertangkap Desember 2017 lalu di Malaysia setelah buron sejak 2010 silam.

Jalur Fathorrasjid belum disentuh

Lantas bagaimana dengan jalur mantan Ketua DPRD Jawa Timur, almarhum Fathorrasjid yang sempat merasakan pengabnya penjara selama enam tahun? Lagi-lagi Didik enggan berkomentar. "Belum, saya masih di luar kota ini," elak mantan kepala Kejari Surabaya ini singkat.

Sekadar membuka kembali memori. Usai menjalani hukuman pada 2013, Fathorrasjid bersama beberapa eks terpidana P2SEM membentuk Tim Ranjau 9 serta Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM).

Medio 2016, Jatim-AM menyerahkan data ke Kejati Jawa Timur dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut menyebut, masih ada sejumlah penikmat dana ‘enak gila’ P2SEM yang belum diproses secara hukum.

Kala itu, Fathorrasjid Cs menyebut nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah dari Pemprov Jawa Timur itu bervariasi antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.

Rekomendasi