Sidang tuntutan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Ryanto menyebut penundaan ini tak terkait kericuhan di Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018.
"Tidak-tidak," ujar dia singkat usai penundaan sidang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, Jumat (11/5/2018).
JPU hanya menyatakan, penundaan sidang hanya dikarenakan kendala persoalan teknis bersama timnya.
"Macam (kendala teknis), tapi jelas kita sudah berusaha menghadirkan tapi belum bisa untuk dihadirkan terdakwa," jelas Eri.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini akhirnya menutup sidang hari ini dengan penundaan agenda tuntutan terhadap Terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut Hakim Akhmad, Tim JPU harus memperhitungkan masa tahanan terdakwa yang akan habis pada pertengahan Juni 2018.
"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," pesan Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Selama masa persidangan, diketahui Terdakwa Aman ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Depok. Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, mengaku kliennya selama ini dalam kondisi baik saat mendekam dalam Rutan tersebut.
Namun Asludin mengungkap, komunikasi dengan kliennya terputus sejak malam insiden di Mako Brimob. Kendala itu masih berlangsung sampai hari ini, akibat sterilisasi di tempat kliennya ditahan, Mako Brimob Depok.
"Malam kejadian saya coba menghubungi Pak Aman, saya coba ke sana (Mako Brimob Depok) tapi tak bisa masuk, suasana masih disterilkan," ujar Asludin menutup.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com