Istri Setnov bantah suaminya bisa berdiri tegak saat dirawat di RS Permata Hijau

Istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor membantah pernyataan perawat RS Medika Indri Astuti yang melihat mantan ketua DPR itu berdiri tegak saat buang air kecil saat menjalani perawatan. Diesti mengaku Novanto harus dibantu dengan pispot saat buang air kecil.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Istri Setnov bantah suaminya bisa berdiri tegak saat dirawat di RS Permata Hijau
Raut Wajah Istri Setya Novanto. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor membantah pernyataan perawat RS Medika Indri Astuti yang melihat mantan ketua DPR itu berdiri tegak saat buang air kecil saat menjalani perawatan. Diesti mengaku Novanto harus dibantu dengan pispot saat buang air kecil.

"Enggak berdiri, saya kasih pispot. Enggak lihat berdiri, karena saya ada di situ," ujar Diesti saat bersaksi di persidangan perkara perintangan penyidikan terdakwa Bimanesh Sutarjo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengungkit kembali fakta persidangan yang disampaikan Indri. Perawat Indri melihat Novanto berdiri pada pagi hari, Jumat, 17 November 2017.

"Tidak ada, jam berapa itu ya?," tanya Diesti.

"Sekitar jam 7an," jawab hakim.

"Belum bangun jam segitu ya," balas Diesti.

Istri kedua Novanto itu mengaku bersama saudaranya, menemani Setnov di kamar rawat. Dia menegaskan kepada hakim bahwa suaminya tidak mungkin buang air sendiri karena pasti akan minta bantuan dirinya.

"Kalau mau pipis pasti minta tolong saya," kata Diesti.

Sebelumnya diketahui, Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, diduga bersama-sama melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK. Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi