Dalam 3 bulan, polisi sita 2.109 botol miras oplosan tak berizin di Jakarta Pusat

Dalam pemusnahan miras oplosan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede yang mengatakan, pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meredam peredaran miras khususnya di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Dalam 3 bulan, polisi sita 2.109 botol miras oplosan tak berizin di Jakarta Pusat
Polres Pusat musnahkan miras oplosan. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) selama Januari hingga awal April, terkait peredaran minuman keras oplosan dan yang tak berizin. Selama tiga bulan, polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 2.109 botol miras oplosan dan tak berizin dari berbagai merk.

"Kami ingin menciptakan kondisi yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Sasaran kami meminimalisir gangguan Kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung jawab salah satunya dengan kegiatan pemusnahan," kata Kapolres Jakpus Kombes Roma Hutajulu saat gelar pemusnahan miras di kantornya, Senin (9/4).

Selain itu, dia mengungkapkan, Cipkon yang pihaknya lakukan itu juga untuk mengantisipasi timbulnya atau bertambahnya korban jiwa akibat banyak masyarakat yang saat ini menenggak miras oplosan.

"Seperti diketahui, sudah ada sekitar 31 korban jiwa akibat miras oplosan di pinggiran Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa di Jakarta Pusat," ujarnya.

Roma menyebut, harga miras oplosan yang sudah siap edar sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan harga tersebut ia ketahui berdasarkan hasil tangkapan pihaknya dari berbagai wilayah di Jakarta Pusat.

"Menekan peredaran miras menjadi penting karena seperti yang diketahui, tindakan kriminal seperti tawuran biasanya diawali seorang tersangka dengan cara meminum miras. Hampir semua tersangka yang diamankan mulutnya bau alkohol," sebutnya.

Dalam pemusnahan miras oplosan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede yang mengatakan, pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meredam peredaran miras khususnya di wilayah hukum Jakarta Pusat.

"Jadi sebenarnya kalau peredaran minuman beralkohol yang melebihi ketentuan dan tidak berizin, kami berkoordinasi dengan kepolisian bersama anggota Satpol PP. Peredarannya sendiri di Jakarta Pusat hampir semua wilayahnya merata," kata Mangara.

Rekomendasi