Polisi meringkus satu dari tiga pembunuh Abdul Kadir Jailani (35) yang tewas dengan banyak luka tusukan. Motif pembunuhan karena rebutan lahan parkir di sekitar Transmart Carrefour yang baru saja dibuka.Pelaku adalah Mul Saputra (38) yang diringkus saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir, Palembang, Minggu (22/10) malam, atau beberapa jam usai kejadian. Mul merupakan otak pembunuhan yang mengajak dua saudaranya yang masih buron, IW dan TM, menyerang korban.Tersangka diringkus berkat keterangan saksi kunci, yakni pemilik warung yang menyaksikan pembunuhan. Barang bukti diamankan sandal hotel terdapat bercak darah.Tersangka Mul mengaku menaruh dendam terhadap kakak korban karena diserang beberapa sebelum kejadian. Persoalannya gara-gara rebutan lahan parkir di belakang Transmart."Saya ditebas kena tangan. Karena itulah saya ajak adik-adik saya balas dendam, memang masalah parkir," ungkap tersangka Mul di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Senin (23/10).Warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, itu berdalih menyesali perbuatannya. Sebab, korban bukan orang yang dicari karena tidak terlibat."Kami tunggu-tunggu kakak korban, tapi tidak datang. Dari pada tidak ada hasil, kami habisi saja adiknya itu, biar puas," ujar juru parkir yang pernah dibui kasus penganiayaan itu.Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka dan kakak korban sama-sama ingin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadi bentrok. tersangka Mul dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman di atas sepuluh tahun penjara."Tersangka Mul sebagai otak pelaku, eksekutornya dua saudaranya yang masih buron," pungkasnya.Diketahui, Abdul Kadir Jailani, tewas mengenaskan karena dikeroyok sekelompok orang di Jalan A Rivai, Lorong Nilam, tepatnya di samping Kantor pos, tepat di belakang Transmart Palembang, Minggu (22/10) siang. Korban mengalami luka luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Rebutan lahan parkir, Mul beserta dua rekannya tusuk Abdul hingga tewas
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, tersangka dan kakak korban sama-sama ingin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadi bentrok. tersangka Mul dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman di atas sepuluh tahun
Advertisement
Rekomendasi