Sebelum ke pengadilan, Kejagung teliti bukti HTI anti-Pancasila

Sebelum ke pengadilan, Kejagung teliti bukti HTI anti-Pancasila. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan langkah-langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus dilakukan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tengah mengumpulkan bukti-bukti HTI terus menyuarakan sistem khilafah yang bertentangan dengan ideologi pancasila

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Sebelum ke pengadilan, Kejagung teliti bukti HTI anti-Pancasila
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan langkah-langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus dilakukan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tengah mengumpulkan bukti-bukti HTI terus menyuarakan sistem khilafah yang bertentangan dengan ideologi pancasila."Bukti sedang dikumpulkan. Sebenarnya sudah ada baik dari Polri, Kemendagri, Kemenkum HAM, ini kan salurannya kalau pun harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan, itu prosedurnya melalui kejaksaan," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).Namun, sebelum mengajukan pembubaran ke pengadilan, Prasetyo mengatakan pihaknya akan lebih dulu meneliti semua bukti yang telah dikumpulkan."Jadi itu masih dalam proses dan mungkin masih ada opsi lain yang bisa ditempuh dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada dan situasi," ujar dia.Diutarakan mantan Politikus NasDem ini, bukti HTI anti pancasila tidak melulu harus secara fisik. Dia menegaskan, ideologi HTI yakni khilafah sudah sangat jelas mengancam keutuhan NKRI."Khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita ini, kita punya ideologi negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila," ucap Prasetyo."Sementara khilafah rasanya tidak mengenal batas-batas negara, ya berarti kalau khilafah berlaku di sini ya Indonesia ini tidak ada lagi. Pemahamannya begitu menurut saya," pungkas dia.

Rekomendasi