Kasus film porno di videotron, polisi periksa 17 saksi

Kasus film porno di videotron, polisi periksa 17 saksi. Para saksi tersebut diperiksa lantaran berkaitan dengan video porno yang menghebohkan masyarakat itu. Apalagi, saat kejadian banyak warga yang melihat dan mendokumentasikannya memakai telpon genggam.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kasus film porno di videotron, polisi periksa 17 saksi
Papan iklan putar video porno. ©2016 merdeka.com/istimewa

Meski sudah menetapkan SAR (24) sebagai tersangka kasus video porno yang tayang di Videotron Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa 17 saksi guna mengungkap tuntas kasus tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari provider, vendor penyedia jasa videotron, admin, dan teman-teman pelaku."Sudah 17 saksi. Provider, vendor penyedia jasa videotron, kemudian admin-adminnya, termasuk kemarin teman-temannya si SAR ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Kaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (6/10).Awi mengatakan, para saksi tersebut diperiksa lantaran berkaitan dengan video porno yang menghebohkan masyarakat itu. Apalagi, lanjutnya, saat kejadian banyak warga yang melihat dan mendokumentasikannya memakai telpon genggam."Karena waktu kemarin mengunggah video porno itu di laptopnya banyak yang melihat. Dan sudah kita analisa CCTV-nya, memang sudah tidak terelakan bahwa yang bersangkutan yang mengunggah video tersebut," ujar Awi.Dalam pemeriksaan, SAR mengaku bekerja sendiri. Namun, hingga saat ini penyidik masih menyelidiki kemungkinan tersangka lainnya."Ya tadi (kerja sendiri). Transmisi ini sudah kita lacak tidak ada yang bisa dielakkan bahwasanya yang bersangkutan yang melakukan," pungkas Awi.

Halaman
Rekomendasi