Kejari Solo musnahkan narkoba sitaan dari 182 kasus

728,471 gram sabu, 1,8 Kg ganja, 205 butir inex, 6 butir ekstasi, 500 butir canflet, dan 94 butir marlopan dimusnahkan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kejari Solo musnahkan narkoba sitaan dari 182 kasus
Pemusnahan narkoba. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Kejaksaan Negeri ((Kejari) Solo memusnahkan ribuan gram barang bukti kejahatan narkoba dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 728,471 gram sabu, 1,8 kilogram ganja, 205 butir inex, 6 butir ekstasi, 500 butir canflet, dan 94 butir marlopan dimusnahkan.Pemusnahan barang haram yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Didik Djoko Ady Purwoko itu dilakukan di halaman depan kantor kejari setempat. Disaksikan oleh Pelaksana tugas sejumlah muspida yang hadir antara lain, Sekretaris Daerah Kota Solo, Rakhmad Sutomo dan BNN.Didik menjelaskan, selain narkoba, barang bukti yang juga dimusnahkan adalah 56 buah bong atau alat pengisap sabu, 873 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, 245 macam obat dan kosmetik, serta ratusan liter minuman keras jenis ciu."Barang bukti yang kami musnahkan hari ini hasil sitaan dari 182 perkara dan 40 tindak pidana ringan yang telah berkekuatan tetap dalam dua tahun terakhir," katanya."Memang baru bisa kita lakukan sekarang, ada ketentuan yang mengatur bahwa pemusnahan barang bukti narkoba atau uang palsu harus disaksikan oleh pemerintah daerah, DPRD, Dinas Kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu kami tumpuk dulu baru kemudian dimusnahkan bersamaan," tandasnya.Dengan pemusnahan tersebut dia berharap jumlah barang bukti yang dimusnahkan, utamanya narkoba dari tahun ke tahun terus menurun. Dengan turunnya jumlah barang bukti, mengindikasikan keberhasilan penegakan hukum bisa memberikan efek jera.

Rekomendasi