Seorang ibu rumah tangga di Mataram diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar sabu, Senin (15/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Ibu dua anak berinisial RA mengaku, terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut lantaran suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan alasan untuk membantu perekonomian keluarga," kata Direktur Ditserse Narkoba Polda NTB melalui Kasubdit III, AKBP AA Gede Agung, di Mataram, Kamis (18/8), dikutip dari Antara.
Dari penangkapan wanita asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, polisi menemukan 12 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 7,94 gram.
"Barang bukti kami amankan dari lokasi penangkapan. RA kami tangkap saat berada di halaman rumah tetangganya," ujar Gede Agung.
Lantaran diciduk di rumah tetangga, polisi pun menggeledah rumah pelaku. Namun, hasilnya tidak ada barang bukti yang mengarahkan pelaku sebagai pengedar.Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah titipan orang yang identitasnya sudah dikantongi penyidik."Tidak ada yang kami temukan di rumahnya, hanya barang bukti di lokasi penangkapan berupa narkoba jenis sabu-sabu, sebuah pipet plastik, uang Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi dan dompet kecil warna merah muda yang diduga tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut," jelasnya.Berdasarkan hasil tes urine, Gede Agung menyebutkan bahwa urine pelaku dinyatakan negatif. Namun karena perannya diduga sebagai pengedar, RA disangkakan terhadap Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara.