Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dinilai bermasalah. Perda yang dibatalkan meliputi perda yang menghambat perekonomian daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim, pembatalan ribuan perda bermasalah ini menunjukkan komitmen pemerintah memperbaiki peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah. Dengan demikian, apabila kepala daerah membuat lagi perda yang sama (bermasalah) maka secara otomatis perda itu akan digugurkan.
"Dengan otomatis perda itu juga akan digugurkan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Dia tidak menampik banyak perda intoleransi yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga memicu permasalahan baru di tengah masyarakat. "Salah satunya menyangkut ibu Eni di Banten," lanjutnya.
Terkait perda minuman keras, Pramono menegaskan bahwa perda itu akan dicabut selama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Intinya semua perda yang ada yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yang tidak diatur oleh peraturan di atasnya, maka akan dicabut," ucapnya.