Usai razia warung Bu Eni, Kemendagri evaluasi Perda Kota Serang

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah akan diteliti dan dikaji.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Usai razia warung Bu Eni, Kemendagri evaluasi Perda Kota Serang
Jusriani. ©2016 merdeka.com/dwi prasetya

Aksi Satpol PP merazia warung makan dan menyita makanan milik Saeni di Serang, Banten berbuntut panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta peraturan daerah Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dievaluasi ulang.

"Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut," kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah di Serang (Provinsi Banten), seperti dilansir Antara, Senin (13/6).

Asadullah menjelaskan dalam pelaksanaannya nanti, evaluasi atau revisi perda itu akan dilakukan Gubernur Banten sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah akan diteliti dan dikaji.

Saat ditemui dalam pertemuan dengan jajaran Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, Asadullah mengakui, razia yang dilakukan Satpol PP harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek humanisme dan rasa simpati.

"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang 'standard operational procedure'," ujar Asadullah.

Disinggung soal tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Bu Eni di jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten pada beberapa waktu lalu, Asadullah menjelaskan bahwa otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan pada tiga hari sebelum pelaksanaan.

"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," tuturnya, menambahkan.

Dia membela Satpol PP Kota Serang dengan menyebut bahwa barang sitaan yang diambil petugas sebenarnya bisa diambil kembali pada pukul 16.00 WIB.

"Ini sebenarnya ada 'miss'-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," katanya.

Rekomendasi