Hakim Tipikor Bengkulu sudah 6 kali dilapori KY, tapi dicueki MA

Sejak kewenangannya dipangkas Mahkamah Konstitusi, KY bagai macan ompong menghadapi hakim nakal.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Hakim Tipikor Bengkulu sudah 6 kali dilapori KY, tapi dicueki MA
Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pengamat hukum, Bivitri Susanti menilai peranan Komisi Yudisial perlu diperkuat setelah kejadian terulang hakim tertangkap operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini dinilainya, posisi KY sangat diperlukan untuk menekan angka mafia peradilan di Mahkamah Agung.Bahkan dia menyebutkan Komisi Yudisial (KY) pernah mengajukan nama Hakim Janner Purba untuk segera ditindak oleh Mahkamah Agung (MA) karena terindikasi melakukan pelanggaran. Namun dia menilai MA acuh sampai akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Janner. Hal inilah yang menurut Bivitri peran KY terhadap MA sangat lemah."Hakim yang Pengadilan Tipikor Bengkulu itu (Janner Purba) sudah 6 kali ternyata direkomendasikan untuk ditindak oleh KY, tapi dicuekin MA. Lalu masalahnya KY tidak bisa masuk kan seharusnya internal MA mesti kuat pengawasannya, tapi ini kan ini enggak kuat," kata Bivitri di Puri Imperium Plasa, Jakarta, Selasa (31/5).Dia juga menyesali hasil Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi perihal kewenangan KY dalam mengawasi para hakim. Menurutnya hasil dari JR tersebut hanya membuat peran KY seperti lembaga 'kosong'."Kalau kita menduga perilaku hakim kan ke KY, tapi KY enggak punya wewenang besar karena udah dipangkas hasil Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh 50 hakim MA, jadi KY sudah enggak diperdulikan sama MA," tukasnya.

Rekomendasi