Kasus narkoba, Roby gitaris Band Geisha dituntut 10 bulan bui

Bahwa secara sah dan meyakinkan, Roby telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus narkoba, Roby gitaris Band Geisha dituntut 10 bulan bui
Sidang Roby Geisha. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Gitaris Band Geisha, Roby Satria dituntut hukuman 10 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Akriani Adikarini.Dia mengatakan, bahwa secara sah dan meyakinkan, Roby telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika."Setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a tentang undang-undang narkotika tahun 2009. Dengan adanya hal tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan dikurangi masa hukuman," kata Oka, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/5). Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Roby telah kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram dari seorang tukang ojek online pada 19 November 2015 di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Rekomendasi