Laporan dicabut, Bareskrim tetap usut kasus Masinton aniaya staf

Bareskrim memastikan, kasus tetap jalan dan tak akan dikaitkan dengan politik atau kekuasaan.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Laporan dicabut, Bareskrim tetap usut kasus Masinton aniaya staf
Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Bareskrim tetap mengusut kasus pemukulan anggota DPR Masinton Pasaribu terhadap Dita Aditya, meskipun keduanya telah mencabut laporan. Sebab kasus yang menimpa politikus PDI Perjuangan tersebut bukan delik aduan."Nanti akan dipertimbangkan. Sampai sekarang masih diusut," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).Menurut Brigjen Agus Andrianto, meski Masinton dan Dita mencabut laporan tak mempengaruhi proses penyidikan. Lanjut dia, pihaknya bakal memanggil sopir Masinton, Husni untuk diperiksa terkait kasus tersebut."Mau berapa pun yang ngajukan keberatan yang bersangkutan (Masinton dan Dita) tidak mau diperiksa kita akan lakukan pemenuhan atas bukti-bukti yang ada. Kalau nanti si pelapor enggak mau hadir pada saat sidang juga percuma. Seperti tadi kan bukan delik aduan. Ya nanti kalau sopir, saksi lain dipanggil sampai ke sana," kata dia.Sebelumnya, Dita Aditia Ismawati telah mencabut laporan tindak kekerasan yang dilakukan Politisi PDIP Masinton Pasaribu pada Rabu (17/2). Dita juga mencabut surat kuasa LBH APIK untuk tidak menjadi kuasa hukum dalam kasus kekerasan ini."Video rekaman pengakuan MP merupakan alat bukti yang cukup signifikan baik terkait dengan penganiayaan itu sendiri maupun yang berkaitan dengan pembohongan. Berbagai tekanan dan ancaman tersebut berpuncak pada kemarin. Soudara MP dan pengacaranya tidak saja mengabaikan kesepakatan awal untuk menyelesaikan perkara ini dihadapan LBH APIK tapi juga melanggar etika profesi," kata Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di Kantornya, Jumat (19/2).Ratna mengatakan, Dita telah mengalami tekanan dari Masinton karena menyebarkan video pengakuan Politisi PDI Perjuangan tersebut ke publik. Oleh sebab itu, Dita diancam Masinton melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik."Kami menanggap relasi kekuasaan politik dan ekonomi yang ada dalam kasus-kasus kekerasan perempuan hendaknya menjadi perhatian penegak hukum dan etik dan tidak selayaknya para penegak hukum dan masyarakat luas memainkan prasangka-prasangka patriarkhi yang bermain didalamnya," kata dia.

Rekomendasi