Selama delapan jam Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asep diperiksa sebagai saksi Direktur Utama, PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol terkait kasus pemulusan pengesahan RAPBD anggaran tahun 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.Dengan mengenakan baju batik cokelat, Asep akui hanya ditanya seputar Dirut PT Banten Global Development itu."Pemeriksaan tadi biasa saja. Hanya mengenai saudara Ricky, ya itu saja," kata Asep dengan nada santai di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12).Asep pun tak banyak bicara ketika wartawan melontarkan beberapa pertanyaan terkait pemeriksaannya itu. Dirinya memilih diam dan meninggalkan lokasi."Itu saja ya, sudah ya," singkatnya sambil masuk ke dalam mobilnya.Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tida (2/12) lalu dengan barang bukti uang sebesar Rp 60 juta dan 11.000 USD.Berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara RT dianggap sebagai pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan SMH dan TSS diduga sebagai penerima suap telah melanggar Pasal 12 hga orang tersangka, yaitu Dirut PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar, SM Hartono dan anggota DPRD asal PDI-P, Tri Satriya Santosa pauruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua DPRD Banten ngaku cuma diperiksa KPK terkait bos PT BGD
Dengan mengenakan baju batik cokelat, Asep akui hanya ditanya seputar Dirut PT Banten Global Development itu.
Advertisement
Rekomendasi