Bacakan pledoi, Mandra menangis merasa sesak di penjara

"Namun saya bersyukur masih banyak orang-orang yang mendukung saya, terima kasih," kata Mandra.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Bacakan pledoi, Mandra menangis merasa sesak di penjara
Mandra ditahan Kejagung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktur PT Viandra Production sekaligus artis, Mandra Naih menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan pada majelis hakim di ruang sidang tipikor. Mandra mengaku dirinya sesak di bui selama 9 bulan."Saya sudah merasakan sesaknya di penjara 9 bulan dan saya berdoa semoga saya tidak merasakan penjara. Perih dan sedih," ucap Mandra lirih sambil menangis di hadapan majelis hakim di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).Dia juga bersyukur kepada para pendukungnya tetap mendukungnya dalam keadaan apapun. "Namun saya bersyukur masih banyak orang-orang yang mendukung saya, terima kasih," tambahnya.Kemudian, ia juga menegaskan, walaupun dirinya dipenjara masih tetap sabar."Yang heran dengan saya. Melihat saya di penjara padahal kata mereka saya dikerjain dan ditipu tapi ya beginilah nasib saya, saya harus ikhlas. Walaupun saya tidak melakukan korupsi," tandasnya.Diketahui, Jaksa menuntut Mandra satu tahun dan enam bulan penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di ruang sidang tipikor, Rabu, (2/12).Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Rekomendasi