Mandra bacakan pledoi, pendukung bawa mawar putih ke ruang sidang

Mereka membawa mawar putih sebagai wujud peduli dan dukungannya kepada Mandra.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mandra bacakan pledoi, pendukung bawa mawar putih ke ruang sidang
Pendukung Mandra bawa mawar putih. ©2015 Merdeka.com

Artis Mandra Naih menjalani sidang lanjutan yaitu membacakan pledoi di gedung Tipikor, Jakarta. Pantauan merdeka.com, ruangan sidang ramai dipenuhi para pendukung Mandra yakni 'Mandra lover'.Mereka membawa mawar putih sebagai wujud peduli dan dukungannya kepada Mandra. "Kami membawa bunga mawar putih sebagai wujud peduli dan cinta kepada Mandra, karena kami cinta sama Mandra," kata Pendi Pandan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).Saat ini, Mandra tengah membacakan pembelaannya. Para pendukungnya mendengarkan dengan serius.Diketahui, Jaksa menuntut satu tahun dan enam bulan penjara pada Mandra karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Rabu, (2/12).Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.

Rekomendasi