Jaksa Agung tak mau gegabah eksekusi putusan MA dalam kasus IM2

Prasetyo mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Jaksa Agung tak mau gegabah eksekusi putusan MA dalam kasus IM2
Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara soal rencana mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengajukan PK kedua dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan sangat hati-hati menangani kasus IM2 mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat.Prasetyo mengaku tidak akan gegabah untuk melaksanakan eksekusi putusan ganti rugi Rp 1,3 triliun."Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kita harus melihat kepentingan masyarakat. Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo, Sabtu (14/11).Prasetyo mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat. Hal ini mengingat kerjasama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2) juga dilakukan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain.Jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini dapat menyebabkan layanan internet terganggu secara nasional."Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," katanya.Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto pada 20 Oktober lalu. Amar putusan dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 itu diketuk palu oleh Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung M Saleh dan beranggotakan Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin.Putusan dinilai bertolak belakang dengan pendapat sejumlah pihak. Karena seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi.

Rekomendasi