Alasan pemerintah belum tetapkan kabut asap jadi bencana nasional

Seskab mengungkapkan tidak mudah menetapkan sebuah peristiwa sebagai bencana nasional.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Alasan pemerintah belum tetapkan kabut asap jadi bencana nasional
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah menetapkan kabut asap yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan sebagai bencana nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan tidak mudah menetapkan sebuah peristiwa sebagai bencana nasional. Terlebih, kata dia, segala persyaratannya diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana."Sebagai pengetahuan, negara baru pertama kali menetapkan bencana nasional. Sejak Indonesia merdeka, yaitu ketika ada bencana tsunami Aceh," kata Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (13/10). Pramono mengungkapkan, dalam rapat kabinet pernah dibahas menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional. Namun, Presiden belum bersikap lantaran persyaratan dalam Undang-undang tersebut belum terpenuhi. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Sukirman meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan status nasional untuk kabut asap dari dampak kebakaran hutan. Sebab, sudah banyak korban yang berjatuhan. Terlebih, kabut asap sudah dirasakan oleh negara tetangga. "Kajian, kajian, kajian, sampai kapan?" tegasnya.

Rekomendasi