Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Operasi Jasa Keuangan (OJK) Edi Setiadi menilai ada kesalahpahaman tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menganggap polemik yang mencuat disebabkan ada kesalahpahaman dalam menafsirkan fatwa MUI tersebut."Ada perbedaan bahasa dari sisi penyelenggara kesehatan dan bahasa MUI. Perlu ada kesamaan penafsiran jangan sampai terjadi dampak negatif yang terlalu dibesar-besarkan," kata Edi saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).Ia menyebut adanya kesalahpahaman penafsiran fatwa MUI lantaran program BPJS Kesehatan belum tersosialisasi secara baik di masyarakat. Padahal, dalam penyusunannya telah mengikutsertakan perwakilan asosiasi pekerja."Program kurang sosialisasi sehingga memunculkan pro kontra, saya pikir program tidak sukses karena ada beberapa kasus di lapangan yang kurang transparan dan mereka tidak tahu menggunakannya," ujarnya.Atas problem itu, ia mengaku sempat mempertemukan pihak yang berpolemik antara BPJS dan MUI untuk menyelesaikan kasus tersebut. OJK pun meminta BPJS memperjelas sistem operasional dan pelayanan jaminan sosial di masyarakat."Agar dibuat lebih kongkrit dan jelas bagaimana pembagian hasilnya antara paradigma syariah dan paradigma di masyarakat," tuturnya.Sebelumnya, anggota fatwa MUI menganggap sistem BPJS perlu disempurnakan lantaran mengandung kriteria gharar atau tipuan, maysir atau untung-untungan, dan melahirkan riba.
OJK duga ada kesalahpahaman tafsir di fatwa MUI terkait BPJS haram
Padahal, dalam penyusunannya telah mengikutsertakan perwakilan asosiasi pekerja.
Advertisement
Rekomendasi