Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan.Atas dugaan tersebut, OC Kaligis dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.Sejak menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka, KPK telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang itu. Namun, OC Kaligis menolak diperiksa KPK.Rabu (15/7) lalu, OC Kaligis menolak diperiksa karena penyidik memeriksa dirinya sebagai saksi untuk tersangka lain. Kemudian, pada Jumat (24/7), kuasa hukumnya, Afrian Bondjol menyatakan, OC Kaligis menolak diperiksa KPK karena kesehatannya terus memburuk setelah mendekam di Rutan Guntur Jakarta Selatan.Selasa (28/7) kemarin, OC Kaligis kembali menolak diperiksa KPK. Kali ini OC Kaligis bahkan menantang KPK dengan mengirimkan sebuah surat.
Advertisement
Dalam surat itu, OC Kaligis menegaskan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Bahkan, dia menyatakan lebih baik ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan."Intinya dia tidak bersedia diperiksa hari ini untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya tolak lebih baik saya ditembak mati kalau saya diperiksa hari ini katanya," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum OC Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).OC Kaligis juga mendesak penyidik KPK segera merampungkan berkas perkaranya agar bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan."Karena alasan dari pihak penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup dia minta disidang segera," ujar Alamsyah.OC Kaligis juga membantah jika tidak kooperatif menjalani proses hukum yang dilakukan KPK. Dia berdalih seorang tersangka tidak perlu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain."Pertama sudah diperiksa nah kemudian dia tidak mau diperiksa sebagai saksi karena dia sudah jadi tersangka," kilahnya.
Advertisement
Sebelumnya, OC Kaligis juga telah melakukan perlawanan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.Pihak OC Kaligis bahkan tak tanggung-tanggung telah menyiapkan 150 pengacara yang tergabung Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Kami kuasa hukum dari Prof OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan, perkara nomor 72, surat kuasa/348," kata kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).Permohonan pertama gugatan praperadilan yaitu menyangkut penetapan tersangka OC Kaligis. Selain itu, persoalan penahanan dan jemput paksa OC Kaligis dinilainya telah melanggar hak asasi manusia."Soal KUHAP dan pelanggaran Undang-undang korupsi. Pertama soal status, di mana pada awalnya Pak OC Kaligis dipanggil sebagai saksi, tapi secara admnistratif, suratnya diterima pada jam itu dan sudah lewat, tanggal 13 Juli 2015. Dipanggil pukul 10 WIB, suratnya sampai pukul 10.40 WIB. Kebetulan klien kami, Pak OC Kaligis sedang menjalankan tugas di PN Makassar. Ada korespondensi surat menyurat," kata dia.Tak hanya itu, kata dia, kliennya langsung ditetapkan tersangka langsung tanpa ada pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut. Kemudian, kliennya mendapatkan sel isolasi yang menyebabkan tak dapat bantuan hukum.