Para orang tua korban pelanggaran HAM berat bersama dengan KontraS melakukan orasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam orasinya, mereka menyampaikan jika rekonsiliasi yang dilakukan nantinya tidak cukup mengobati luka hati mereka atas penyelesaian kasus tersebut yang sudah berlarut-larut."Kita memakai rekonsiliasi jika hak para korban telah dipenuhi terlebih dahulu," kata Paian Siahaan dalam orasinya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).Selain itu, dalam orasinya, para orang tua dan aktivis ini juga mengungkapkan bahwa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga bukan sekadar pernyataan resmi kenegaraan yang berisi penyesalan dan permohonan maaf."Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian negara dalam membuktikan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum, yakni dengan menyeret para pelaku ke pengadilan HAM," papar Paian.Paian juga menyuarakan agar presiden Joko Widodo untuk bisa turun tangan menyelesaikan langsung kasus-kasus tersebut, karena bagi Paian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak jelas penyelesaiannya."Dari rambut kami hitam hingga memutih, kasus pelanggaran HAM berat belum juga tuntas," pungkasnya.Diketahui, Paian Siahaan ini merupakan orang tua dari Ucok Munandar Siahaan yang menjadi salah satu korban penghilangan paksa di tahun 1997 dan 1998.
Penuhi dulu hak korban pelanggaran HAM, baru rekonsiliasi!
Para keluarga korban pelanggaran HAM meminta kepastian hukum, bukan permintaan maaf.
Advertisement
Rekomendasi