Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan gelar perkara dugaan gratifikasi mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sudah tidak ada lagi. Hal ini dinyatakan setelah diadakan gelar perkara yang dilaksanakan pihak kepolisian pada April 2015 lalu.Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Friedrich Yunadi sependapat dengan sikap Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Budi Gunawan. Menurut dia, tak ada unsur perkara yang patut dilayangkan kepada BG saat ini."Saya sudah tidak ikut kasusnya tapi saya rasa perkara itu secara prosedural tidak layak. Dan Bareskrim benar, bahwa perkara itu harus dihentikan karena tidak ada unsur pidana. Mau diperiksa apa?" ujar Friedrich di Mabes Polri, Selasa (19/5).Untuk kepastian hukumnya, lanjut dia, praperadilan yang dimenangkan BG adalah suatu hal yang tak perlu digugat lagi selain Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah dilayangkan."Dalam putusan praperadilan yang saya ajukan kan sudah menyatakan penyidikan terhadap BG itu tidak sah. KPK tidak punya kapasitas untuk menyidik. Kan kata-kata itu merupakan suatu putusan dan tidak membutuhkan SP3. Karena putusan hakim kan lebih tinggi dari SP3," ujar dia.Diketahui, kasus BG dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, kata Friedrich, kasus itu sudah pernah disidik sebelumnya jadi tak perlu diselidiki lagi."Ya dilimpahkan ke Kejagung, sedang jaksa tidak bisa menyidik perkara yang menyangkut anggota kepolisian yang masih dinas. Yang masih dinas itu hanya bisa disidik oleh kepolisian. Kecuali KPK, sebab KPK eksepsionalnya untuk memeriksa. Tapi pengadilan sudah menyatakan tidak berwenang. Lalu kejaksaan dilimpahkan ke sini. Di sini tidak dilakukan penyidikan sebab apa yang mau disidik? Dulu kan perkara ini sudah di sidik," tegas dia.
Kuasa hukum sebut sudah sepatutnya kasus Budi Gunawan dihentikan
"Bareskrim benar, bahwa perkara itu harus dihentikan karena tidak ada unsur pidana," kata Friedrich.
Advertisement
Rekomendasi