Ini alasan Jero Wacik tolak tandatangani berita acara penahanan

Penyidik resmi menjadikan Jero Wacik menjadi penghuni rutan KPK.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ini alasan Jero Wacik tolak tandatangani berita acara penahanan
Jero Wacik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Penahanan itu dilakukan setelah Jero menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa (5/5) pagi tadi.Menanggapi penahanannya itu, Jero mengungkapkan dirinya sempat menolak berita acara penahanan. Sebab, politikus Partai Demokrat ini telah berjanji akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan bukti jika tak ditahan."Saya tidak mau menadatangani berita acara penahanan, karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Karena tidak akan melarikan diri, akan koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya, sudah saya ajukan tadi pagi," ungkap Jero di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5).Jero juga meminta doa kepada keluarga dan rekan-rekannya agar mampu menghadapi kasus yang dituduhkan terhadap dirinya."Terakhir kepada istri, anak-anak, keluarga di Bali, masyarakat Indonesia mohon doanya agar saya tabah dan tawakal dan sabar menjalani proses hukum ini, kepada media juga," tutup Jero.Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero yang juga kader Partai Demokrat itu resmi menempati ruang tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah Jero menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.Jero sendiri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Rekomendasi