Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang Gubernur Riau

Zulkifli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk dimintai keterangan ihwal peralihan lahan hutan sawit .

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang Gubernur Riau
Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang Gubernur Riau. ©2015 Merdeka.com

Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan hadir dalam sidang kasus suap peralihan lahan hutan sawit di Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (8/4). Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR RI itu bersaksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Zulkifli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk dimintai keterangan ihwal peralihan lahan hutan sawit yang ada di Provinsi Riau tersebut. Selain Zulkifli JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni Masyhud dari Kemenhut.

Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol ini masih berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bergiliran.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan kumulatif alternatif. Annas terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. JPU mendakwa menerima uang 1.66100 USD atau setara dengan Rp 2 miliar dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor.

Kedua, politisi Golkar itu didakwa telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor. Serta ketiga menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor.

Rekomendasi