Sutan Bhatoegana ke penyidik KPK: Kalian telah zalim ke saya

Sutan kecewa pada KPK yang akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Sutan Bhatoegana ke penyidik KPK: Kalian telah zalim ke saya
Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kecewa pada KPK yang akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, Sutan menuding satu langkah maju dari lembaga antirasuah itu merupakan bentuk penzaliman."Di hadapan penyidik Pak Sutan mengatakan kalian telah zalim ke saya," kata Sutan seperti disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).Sutan beralasan pelimpahan kasus itu seharusnya tidak dilakukan. Sebab dia mengaku pelimpahan berkas perkaranya ditandatangani secara paksa.Selain itu, menurut Sutan, KPK harusnya memberi kesempatan kepada dirinya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya."Jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," ujarnya.Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pelimpahan berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat."Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui lebih jauh kapan sidang itu akan digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," terangnya.KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi