Wajah melas penyuap Annas Maamun jalani pembacaan pledoi

Kepada majelis hakim, Gulat Manurung mengaku menyesal atas perbuatannya dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Nanda Farikh Ibrahim
Wajah melas penyuap Annas Maamun jalani pembacaan pledoi
Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2). Sebelumnya, JPU menuntut Gulat dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun dalam pengurusan alih fungsi lahan perkebunan Hutan Tanaman Industri seluas 140 hektar. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi