Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memenuhi undangan dari pimpinan KPK soal klarifikasi pernyataannya tentang lobi politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad. Dalam memenuhi undangannya itu, dia menyerahkan bukti-bukti yang ia anggap sudah memenuhi untuk dibentuknya komite etik. Deputi bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, mekanisme pembentukan komite etik KPK harus menunggu hasil dari pengawas internal KPK untuk membuktikan tuduhan yang disematkan kepada Abraham Samad. "Setelah Pengawas Internal bekerja, lalu Pengawas Internal berunding dengan pimpinan dan penasihat KPK. Setelah itu berundinglah pemimpin dan penasihat. Tentunya di luar pimpinan yang diindikasikan tuduhan ini ya (Abraham Samad)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2). Lalu, setelah pimpinan dan penasihat KPK berunding, pimpinan KPK akan membentuk komite etik dan menunjuk orang di luar internal KPK yang dianggap tidak kredibel dan tidak memihak. "Kemudian pimpinan baru memutuskan komite etik. Nantinya komite etik ini diisi oleh orang luar yang dianggap kredibel," jelasnya.
KPK tunggu pengawas internal sebelum bentuk komite etik buat Samad
Pengawas internal lebih dulu berunding dengan pimpinan KPK untuk membentuk komite etik.
Advertisement
Rekomendasi