Ogah ikut aturan, biaya buat SIM lewat calo digetok Rp 600 ribu

Padahal sesuai PP 50 Tahun 2010, buat dan perpanjangan SIM tak sampai 150 ribu.

Sherly Iskandar
Oleh Sherly Iskandar - Reporter
Ogah ikut aturan, biaya buat SIM lewat calo digetok Rp 600 ribu
Tarif resmi buat dan perpanjang SIM. ©2015 Merdeka.com

Divisi Humas Mabes Polri mengunggah tarif resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam akun Facebook resminya. Tarif tersebut berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 diterbitkan.Dalam keterangan yang dimuat dalam bentuk gambar itu, tarif buat dan perpanjang SIM tak lebih dari Rp 150 ribu. Nilai ini berbeda dengan fakta di lapangan, di mana pemilik kendaraan harus membayar lebih.Saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa orang yang sedang mengantre di loket SIM mengaku merogoh kocek lebih mahal untuk biaya pembuatan SIM. Sebab mereka memilih jalur yang tak resmi alias pakai calo."Saya waktu itu bikinnya pakai jasa calo," ujar Didit kepada merdeka.com di kawasan SCBD Sudirman, Selasa (6/1).Didit punya alasan tersendiri kenapa memanfaatkan jasa calo. Salah satunya tak mau repot mengurus segala tetek bengek yang diminta sebagai syarat. "Emang lebih mahal, tapi karena enggak punya waktu, saya kasih calo aja.Alasan klise lain, pemilik kendaraan sengaja pakai jasa calo karena putus asa jika mengikuti proses resmi."Kemarin akhirnya baru punya SIM. Bikinnya pakai calo. Tadinya mau pakai jalan resmi. Tapi 4 kali bolak-balik ikut tes tertulis enggak pernah lulus," kata Widya saat.Widya mengaku telah mengikuti tes tertulis selama 4 kali. Di kali keempat dia tidak lulus tes, dia pun memutuskan untuk menggunakan jasa calo."Mahal sih. Nawar sama calo yang paling murah Rp 600 ribu, Tapi mau gimana? Butuh banget kan biar aktivitas lancar juga," ujar Widya.

Rekomendasi