Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh Artha Meris Simbolon, terdakwa kasus dugaan suap kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Menurut Hakim Ketua Syaiful Anwar, eksepsi diajukan oleh Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri itu sudah masuk materi perkara dan mesti dibuktikan dalam persidangan."Menolak nota keberatan diajukan terdakwa secara keseluruhan. Menetapkan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah, dan digunakan untuk pemeriksaan perkara sampai akhir," kata Hakim Ketua Syaiful saat membacakan putusan sela Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10).Hakim Ketua Syaiful menyatakan sidang lanjutan Meris bakal digelar Senin pekan depan. Guna mempercepat proses persidangan, maka sidang bakal digelar dua kali sepekan pada Senin dan Kamis.Selepas sidang, Meris menolak memberikan pernyataan. Sementara kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan, mengatakan dia dan kliennya siap menghadapi sidang lanjutan. Sebab menurut dia, ada kejanggalan dalam konstruksi kasus ini."Justru itu, kan jaksa yang mesti membuktikan. Karena Rudi menyatakan enggak pernah menerima uang USD 522,5 ribu dari Meris. Kan menurut jaksa, kata Deviardi dia menerima uang dari Meris dan memberikan ke Rudi. Tapi Rudi mengatakan enggak pernah menerima," ujar Otto di luar persidangan.Otto mengatakan, dalam sidang pada Senin mendatang jaksa akan menghadirkan beberapa saksi. Antara lain Deviardi (pelatih golf Rudi Rubiandini dan terpidana kasus suap SKK Migas), Dedi, dan Budi Gunawan.
Hakim sebut eksepsi Artha Meris terlampau jauh
"Menolak nota keberatan diajukan terdakwa secara keseluruhan," kata Hakim Ketua Syaiful.
Advertisement
Rekomendasi