Urus sertifikat Hambalang, eks kepala BPN diberi duit Rp 3 M

"Nazaruddin dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke Kepala BPN Joyo Winoto," ujar Jaksa Kresno.

Aryo Putranto Saptohutomo
Urus sertifikat Hambalang, eks kepala BPN diberi duit Rp 3 M
Urus sertifikat Hambalang, eks kepala BPN diberi duit Rp 3 M

Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara Joyo Winoto disebut menerima uang Rp 3 miliar sebagai komisi mengurus penerbitan sertifikat tanah dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu tercantum dalam berkas dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, dibacakan hari ini.Dalam berkas dakwaan Deddy dibacakan Jaksa Kresno Anto Wibowo tercantum, pada Oktober 2009 setelah Andi Alifian Mallarangeng dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, dilakukan paparan awal rencana pembangunan P3SON Hambalang di Lantai X Ruang Rapat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Rapat itu dihadiri Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Mohamad Fakhruddin (staf khusus Menpora), Rio Wilarso (staf Deddy), Lisa Lukitawati Isa, Wiyanto, Muhammad Arifin, Asep, dan Anggraheni."Dalam rapat itu Wafid mengatakan status tanah Hambalang bermasalah karena belum ada sertifikat. Andi kemudian memerintahkan Wafid menyelesaikan masalah status tanah," kata Jaksa Kresno saat membacakan dakwaan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).Supaya masalah status tanah Hambalang segera selesai, Wafid menemui dan meminta Muhammad Nazarudin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN. Nazaruddin kemudian menyampaikan hal itu kepada Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Anas lantas memerintahkan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang. Ignatius berhasil mengurus Surat Keputusan Hak Pakai atas tanah Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hambalang. Dia kemudian menyerahkan SK itu kepada Anas di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat yang disaksikan fotokopi SK itu kepada Nazaruddin.Pada Januari 2010, Mindo menyerahkan SK Kepala BPN tertanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Kabupaten Bogor. Wafid lalu melapor ke Andi Mallarangeng."Dalam mengurus permasalahan hak pakai tanah di BPN, Nazaruddin dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke Kepala BPN Joyo Winoto," ujar Jaksa Kresno.

Rekomendasi